Catatan Tentang T12,7 : Kesempatan dan Peluang perlindungan Hutan era Jokowi

Oleh : Saurlin Siagian

 

“Ketika pemerintahan nasional populis membuka arena bagi rakyat pedesaan untuk meraih hak haknya, maka pertarungan sesungguhnya berada di level paling bawah: sejauh mana desa-desa diseluruh Nusantara mampu menunjukkan bukti klaim, memperjuangkan, mempertahankan dan membangun tata kuasa dan tata kelola atas sumberdaya agraria-dan hutan yang mereka miliki. Korupsi bisa bergeser dari pemerintah pusat ke kabupaten, dan sekarang ke desa”

Kasus: Kisah Tombak Haminjon – Sumatra Utara

Dua desa di pedalaman Humbang Hasundutan- Sumatera Utara yang berpenduduk 700 kk ini menggantukan secara total penghidupannya pada ekstraksi hasil hutan selama ratusan tahun. Dari perhitungan statistik warga tahun 2015, hutan seluas 4300 hektar ini menghasilkan valuasi ekonomi hanya dari getah kemenyan saja sebanyak 24 milyar setahun. Pendapatan ini terancam punah, jika warga lokal tidak memulai penghadangan penebangan hutan sejak 2009, meskipun perusahaan Toba Pulp Lestari, yang mengklaim memiliki konsesi di kawasan itu, sudah terlanjur menebang pohon kemenyan di areal seluas 400 hektar.

Perjuangan terasa begitu sulit sejak tahun 2009 hingga 2014. Puluhan orang dipenjarakan, puluhan orang luka-luka, dan berbulan bulan warga desa kehilangan kesempatan bekerja karena harus berhadapan secara fisik dengan pengusaha dan pemerintah di berbagai level di Indonesia. Namun titik terang setelah pemerintahan nasional yang baru terpilih 2014 yang memiliki janji negara harus hadir ditengah-tengah rakyat yang kesulitan, salah satu dari slogan nawacita.

Persoalannya berada di level lokal. Mau tidaknya bupati dan gubernur memberikan rekomendasi untuk mengeluarkan tanah adat itu dari konsesi perusahaan yang kadung diberikan oleh menteri kehutanan pada masa-masa sebelumnya. Pada tengah tahun 2014, lahir kebijakan baru tentang pemerintah daerah, dimana pengelolaan hutan berbasis rakyat pengurusannya berada di level propinsi, menambah beban warga lokal untuk pengukuhan wilayah hutan adatnya. Tentu lobby perusahaan akan berjalan terus untuk menggagalkan upaya pembebasan lahan itu. Pengusaha terus bersikukuh tidak melepaskan lahan, atau paling jauh, tatakelola lahan itu harus masuk dalam skema kemitraan dengan perusahaan.

Modalitas

  1. Lahirnya pemerintahan yang kelihatannya “Populis”dengan agenda nawacita untuk mewujudkan “trisakti”. Sinyal arah kebijakan Jokowi untuk urusan hutan dan tanah dapat dilihat dari pembentukan kementerian agraria dan lahirnya kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.
  2. Pemerintah Jokowi- dalam hal ini KLHK- menargetkan untuk mengeluarkan seluas 12,7 juta hektar (T12,7) menjadi hutan berbasis masyarakat lokal. Rencana ini masuk dalam dokumen RPJM 2015-2019 Pemerintah. Segala proses pengurusan ini berada dibawah sebuah dirjen dalam KLHK, yakni Dirjen Perhutanan Sosial dan kemitraan lingkungan. Bentuk bentuk hutan berbasis rakyat ini meliputi hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan kemitraan, dan hutan adat.
  3. Data statistik: Luas keseluruhan lahan nasional pada 2014 adalah 189.078.800 hektar (ha), terdiri dari hutan mencapai 105.025.216 ha atau setara dengan 55.5 persen. Luas lahan pertanian dan perkebunanan seluas 45.967.769 ha. Penutup lahan sawah atau dipadankan dengan kelas Tanaman Semusim Lahan Basah mencapai 8.132.642 ha.
  4. Terdapat 34.000 desa yang berada didalam dan disekitar kawasan hutan di Indonesia, dengan populasi sekitar 48 juta jiwa dengan 10,2 jiwa di antaranya berada di bawah garis kemiskinan meski tinggal di dekat sumber daya alam (kompas, 16-03-2015)
  5. Sebagai perbandingan, pemerintah SBY menargetkan 2,5 juta hektar hutan untuk dikelola masyarakat lokal, dan terealisasi hanya 646.000 hektar (kompas,31-03-2015)
  6. Litbang Kompas mencatat lahan hutan produksi yang bisa dikonversi untuk masyarakat lokal seluas 13, 1 juta hektar. AMAN mencatat dan mengusulkan terdapat sekitar 40 juta hektar hutan yang seharusnya bisa dikelola masyarakat adat dan lokal sekitar hutan.
  7. Sekjen KLHK menyampaikan, T12,7 itu diperkirakan akan terdiri dari:
    1. Hutan kemitraan seluas 6,8 juta hektar (kemitraan dengan pemegang ijin seperti perusahaan swasta dan BUMN)
    2. Hutan desa, hutan adat dan hutan kemasyarakatan seluas 5, 9 juta hektar
  8. Janji kampanye Presiden: “One map policy”. Satu peta ini akan menjadi acuan semua instansi baik antar menteri, maupun antara pusat dan daerah sehingga tidak terjadi tumpang tindih perijinan dan hak kelola. Proses penciptaan ini sedang dalam penggodokan lintas kementerian. Tahap ini sangat menentukan sehingga semua yang berkepentingan akan mengupayakan dengan segala cara untuk memastikan keamanan kepentingan masing masing. Yang paling keras pastinya datang dari korporasi, pengusaha sawit dan tambang. Kelompok ini akan terus bergerilya dan selalu menghembuskan agenda “demi iklim investasi”. Oleh karena itu, proses ini harus “ditongkrongin” para penggiat hutan dan lingkungan di level nasional. Para penggiat lingkungan dan masyarakat adat harus memastikan bahwa hutan berbasis rakyat harus mendapat tempat yang terintegrasi dengan peta, dan pementaan pemetaan partisipatif yang telah berlangsung begitu lama tidak menjadi mubajir.
  9. UU no 6 tahun 2014 ttg Desa sebagai peluang baru untuk tata kelola hutan desa dan percepatan pembangunan kapasitas desa dengan dana desa yang “memadai”. Budget 1milyar per desa; 74.000 desa= 74 triliun APBN per tahun. Catatan: Penduduk desa di Indonesia: 119 juta (2014).
  10. Perpanjangan Moratorium Hutan III: Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut 2015-2017. luas Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) pada moratorium ke III ini adalah seluas 65.015.014 hektar (kompas, 28-05-2015)

Tantangan dan Jalan Keluar

  1. Bawahan Jokowi sangat beragam sikapnya soal perlindungan hutan ini. Kepala staf presiden (sekarang menkopolkam) pernah melontarkan ungkapan yang kontroversial: “kalau ada kementerian yang menolak industri sawit, kita buldozer saja”. Jadi, pertarungannya adalah “wakil-wakil korporasi di berbagai kementerian versus kementerian yang masih tetap ingin mengartikulasi Janji kampanye Jokowi. Target korporasi untuk ekspansi sawit hingga 30 juta hektar tentu belum berubah. Masih adakah tanda tanda bahwa pemerintahan jokowi akan menyentuh Trisakti? Berdaulat politik, mandiri ekonomi, berkepribadian budaya? Apa tanda tanda dan ciri cirinya?
  2. Pada akhirnya komitmen, janji dan kebijakan perlindungan hutan dan masyarakat lokal akan diuji oeh seperti apa komposisi dan bentuk birokrasi di kementerian menjawab tantangan yang ada. KLHK yang merupakan gabungan dari KLH dan Kemenhut, tidak bisa dipungkiri diisi oleh mayoritas pejabat dari Kemenhut. 13 dirjen yang dilantik masih mewarisi penamaan-penamaan dari eks. Kemenhut. Dirjen yang mengurusi hutan rakyat, hutan adat, hutan kemitraan berada dibawah dirjen “Perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan hidup”.
  3. “Daerah adalah kunci”. Arah advokasi gerakan sosial dan lingkungan hidup di level lokal harus semakin terbuka dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Propinsi yang bisa jadi menjadi “duri” dalam proses rekognisi dan legalisasi tata kuasa dan tata kelola hutan kerakyatan. Ketika kementerian KLHK terbuka dengan T2,7, maka kelompok kelompok pendukung komunitas lokal harus sesegara mungkin membuat target masing masing di level paling bawah seperti desa-desa dan kecamatan. Saya lihat LSM LSM nasional sudah bisa berhenti melakukan lokakarya-seminar terus menerus dengan menteri KLHK. Saatnya konsolidasi data masing masing dan mengarahkan senjatanya kepada pemerintah kabupaten dan propinsi yang masih bermain-main. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mensyaratkan pengelolaan hutan berbasis kemasyarakatan (PHBM) Pemerintah Propinsi. Oleh karena itu, menguatnya peran propinsi menjadi beban tambahan kelompok yang mengusulkan pengelolaan hutan berbasis kemasyarakatan.
  4. Penegakan hukum yang berkeadilan sosial. Penegakan hukum diperlukan jika ada upaya dengan sengaja melanggar semangat perbaikan tata kuasa dan tata kelola hutan. Artinya, pengusaha yang dengan sengaja memasuki areal moratorium harus mendapat sanksi tegas. Tetapi warga sekitar hutan yang berjuang mempertahankan hutan hak karena kekeliruan kebijakan tata guna lahan masa lalu, baik itu karena terlanjur dimasukkan kedalam konsesi perusahaan, atau berbagai jenis tataguna hutan lainnya harus mendapat rekognisi dan rehabilitasi. Terimakasih!!
Saurlin Siagian
Sekretaris pengurus Hutan Rakyat Institute (HaRI) – Indonesia, Ketua pengurus Perhimpunan Bakumsu – Indonesia, Konsultan tatakelola lingkungan dan keadilan iklim, VEM.